WahanaNews.co | Adanya kabar kesepakatan antara DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait wacana nomor urut partai politik Pemilu 2019 tak diubah, telah disepakati menjadi salah satu poin perubahan yang akan diakomodir di peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan bahwa wacana tersebut akan tetap dibahas kembali oleh pemerintah. Sebelum benar-benar akan diakomodir ke dalam Perppu Pemilu.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Itu kan baru di tingkat teknis. Tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah," kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Mantan Kapolri itu tak menampik jika disebut wacana nomor urut parpol tak diubah bukanlah suatu hal yang substantif untuk dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini sudah mendapatkan kesepakatan semua pemangku kepentingan.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah nggak sepakat. Pendapat saya itu baik saja," ujarnya.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024 telah disepakati DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Nantinya, wacana ini akan diakomodir ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap. Dan yang lain (parpol baru jadi peserta Pemilu 2024) nanti akan diundi," kata Doli, dikutip Rabu (16/11/2022). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.