WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyesalan terlontar dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai jaksa menuntutnya lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
Ritel Modern Jual Obat, Konsumen Diminta Waspadai Risiko Tersembunyi
Pernyataan itu disampaikan Noel karena menilai tuntutan terhadap dirinya hampir sama dengan terdakwa lain yang disebut menikmati uang korupsi dalam jumlah jauh lebih besar.
Sebagai contoh, Noel menyoroti tuntutan enam tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro Putro yang diduga menikmati uang sebesar Rp60,32 miliar.
Noel sendiri didakwa menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar dari perkara tersebut.
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” katanya.
Selain Irvian Bobby, terdakwa Hery Sutanto juga dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menerima uang senilai Rp4,73 miliar.
Meski demikian, Noel mengakui berapa pun lamanya hukuman tetap terasa berat karena pengalaman mendekam di rumah tahanan selama tiga hari saja sudah sangat menyiksa.
“Tiga hari di dalam rutan itu seperti di neraka,” ujarnya.
Karena itu, Noel memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan dalam sidang berikutnya.
Dalam pleidoi tersebut, Noel berencana memaparkan berbagai kebijakan yang menurutnya telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk kebijakan terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” tuturnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]