WahanaNews.co, Tulungagung - M. Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, menghadapi sidang majelis etik di kantor KPU Tulungagung pada Kamis (7/3/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah memutuskan untuk memberhentikan Hasan dari jabatannya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
Pemecatan tersebut dilakukan karena Hasan diduga mengalihkan 187 suara partai ke seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah majelis etik KPU Tulungagung menggelar sidang di kantor mereka pada tanggal yang sama.
Ratusan Suara
Baca Juga:
KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil, Usai Minta Keterangan Ilham Habibie
Hasan Maskur dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.
"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
Hasan mengungkap, meski begitu dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya.