WahanaNews.co, Tulungagung - M. Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, menghadapi sidang majelis etik di kantor KPU Tulungagung pada Kamis (7/3/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah memutuskan untuk memberhentikan Hasan dari jabatannya.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Pemecatan tersebut dilakukan karena Hasan diduga mengalihkan 187 suara partai ke seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah majelis etik KPU Tulungagung menggelar sidang di kantor mereka pada tanggal yang sama.
Ratusan Suara
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Hasan Maskur dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.
"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
Hasan mengungkap, meski begitu dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya.
Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan.
"Saya terpaksa melakukannnya karena butuh uang untuk bayar utang bank," kata dia.
Tak mengenal caleg
Menurut pengakuan Hasan bahwa mulanya dia diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara.
"Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu," katanya.
BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon legislatif berisial WT.
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.
Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.
Dipecat KPU
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut.
Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Sementara itu, dua anggota majelis lainnya, termasuk Ketua KPU Tulungagung Susanah serta Muchamat Amarodin yang menangani Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, memutuskan untuk memberhentikan Hasan.
Hasilnya, Majelis etik akhirnya memutuskan untuk mencopot Hasan Maskur dari jabatannya.
Ketua Majelis Hakim Kode Etik, Agus Safei, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan internal yang dilakukan selama penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari yang lalu.
Proses penyelidikan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu peserta pemilu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]