Dipecat KPU
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Sementara itu, dua anggota majelis lainnya, termasuk Ketua KPU Tulungagung Susanah serta Muchamat Amarodin yang menangani Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, memutuskan untuk memberhentikan Hasan.
Hasilnya, Majelis etik akhirnya memutuskan untuk mencopot Hasan Maskur dari jabatannya.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Ketua Majelis Hakim Kode Etik, Agus Safei, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan internal yang dilakukan selama penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari yang lalu.
Proses penyelidikan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu peserta pemilu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.