"Kalau ada warga CG yang dukung aksi kelompok pembangkang itu sangat bodoh. Harus mikir, mengelola rusun itu gak kayak ngurus kos-kosan," ujarnya.
Amy berharap kepada warga CG yang masih berpikiran waras untuk tidak mendukung aksi itu. Malah nantinya bisa terindikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Amy juga menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan sesuai aturan dan peraturan hanya kepada PPPSRS yang sah nantinya.
"Kami 'kan hanya menjalankan regulasi dan aturan. Kalau kami serahkan ke kelompok warga, kami bakal melanggar peraturan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau mengatakan yang sah sesuai peraturan gubernur, sebelum terbentuk PPPSRS tetap PT. Surya Citra Perdana (SCP).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola," ujar Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1) siang.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.