WahanaNews.co | Situasi gejolak dugaan pengambilalihan pengelolaan Rusun City Garden yang dilakukan secara paksa dan diduga ilegal, kini malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum warga yang diduga untuk mencari keuntungan kelompok.
Salah seorang warga berinisial R (bukan nama sebenarnya) mengatakan, kelompok oknum warga yang menjadi dalang itu, saat ini meminta bantuan dana kepada warga penghuni rusun yang beralamat di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu sebesar Rp500 ribu per unit.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Per unit mereka memungut 500 ribu ditransfer ke rekeing BCA atas nama Yeni Ali Sardjono alias Suherman," ujar R kepada media, Selasa (30/1/2024) pagi.
Menurut R, dari percakapan grup mereka, dana itu nantinya dipakai untuk biaya pengacara untuk menyingkirkan pengelola PT. Surya Cipta Perdana (SCP) yang sah.
"Gak tau buat apa, ngak ngerti yang jelas ada pungutin Rp500 ribu per unit," ungkapnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara itu, warga lain S (40) mengatakan jika dirinya tidak mau membayar pungutan itu. Karena jelas-jelas itu tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Muak liat tingkah mereka, saya gak mau bayar, tapi gak tau nanti kalau saya diintimidasi sama kelompok itu, terpaksa kalaupun gak rela," ujarnya.
Terpisah, Humas PT. SCP MB Amy mengatakan, apapun yang tengah mereka (kelompok warga) City Garden lakukan dan pembentukan pengelolaan secara kelompok telah melanggar peraturan gubernur (pergub).
"Kalau ada warga CG yang dukung aksi kelompok pembangkang itu sangat bodoh. Harus mikir, mengelola rusun itu gak kayak ngurus kos-kosan," ujarnya.
Amy berharap kepada warga CG yang masih berpikiran waras untuk tidak mendukung aksi itu. Malah nantinya bisa terindikasi pelanggaran hukum.
Amy juga menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan sesuai aturan dan peraturan hanya kepada PPPSRS yang sah nantinya.
"Kami 'kan hanya menjalankan regulasi dan aturan. Kalau kami serahkan ke kelompok warga, kami bakal melanggar peraturan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau mengatakan yang sah sesuai peraturan gubernur, sebelum terbentuk PPPSRS tetap PT. Surya Citra Perdana (SCP).
"Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola," ujar Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1) siang.
[Redaktur: Zahara Sitio]