WahanaNews.co | Kasus penipuan CPNS oleh tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini sudah berlanjut. Berkas perkara kasus disebutkan telah dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan saudari Olivia saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Zulpan mengatakan berkas perkara itu kini tengah diteliti pihak jaksa. Polisi, kata Zulpan, kini tinggal hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Olivia Nathania akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya," jelas Zulpan.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Olivia Nathania diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tes CPNS fiktif. Olivia kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Total ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap suami Olivia tidak terlibat dalam kasus tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.