WahanaNews.co | Polri akan menurunkan sekitar 217 ribu personel dalam Operasi Lilin Pengamanan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Nantinya personel Porli itu akan tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Selain personel Polri, dia juga menyebut, TNI bersama Satpol PP serta stakeholder lainnya juga turut mengerahkan personel dengan tugas dan perannya masing-masing.
"TNI juga mempersiapkan personelnya, Satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," ungkapnya.
Sementara terkait gelaran Operasi Lilin saat masa libur Nataru ini dilakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Selama Operasi Lilin Jaya, Pelanggar Lalu Lintas Meningkat 569 Persen
Dalam operasi tersebut, Polri juga bakal mendirikan Posko PPKM Level 3 dibeberapa titik perbatasan daerah maupun setiap gerbang tol. Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT bagi pengendara.
"Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," jelas Dedi.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat Covid-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Polri juga berencana akan memasangkan stiker kepada setiap kendaraan yang digunakan masyarakat untuk bepergian ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
"Kita juga akan beri stiker dari setiap masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan," terang Dedi.
Adapun tujuan pemasangan stiker itu, kata Dedi, diperuntukan sebagai tanda bagi petugas terhadap setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan seperti swab antigen maupun surat izin keluar masuk.
"Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen, kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan," tutupnya. [dhn]