WahanaNews.co | Perseteruan antara salah satu artis nasional, Ayu Ting Ting dengan haters, Kartika Damayanti alias KD memasuki babak baru. Kali ini, kedua orang tua Ayu akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak KD.
Edi selaku kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti, menjelaskan akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum. Laporan itu berupa dugaan perlakuan tidak menyenangkan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tawari Ayu Ting Ting Jadi Asisten Pribadi
Hal itu semua berawal dari kehadiran Ayah Rozak dan Umi Kalsum di kediaman Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur. Kejadian itu disorot publik dan membuat pihak Kartika Damayanti merasa dikucilkan.
"(Hendak melaporkan) kedua orangtuanya dan dua orang yang datang ke Bojonegoro," ujar Edi saat dihubungi baru-baru ini.
Selain hendak melaporkan kedua orangtua Ayu Ting Ting, Edi mengaku juga akan menyeret dua orang yang ikut menemani saat itu. Dua orang itu masih belum dapat dipastikan, namun Edi mengira mereka adalah sopir dan kru televisi yang mendukung kehadiran kedua orangtua Ayu Ting Ting.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
"Sopirnya sama satu lagi nggak tahu siapa. Mungkin yang syuting-syuting gitu ya, krunya apa ya," tutur Edi.
Edi mengungkapkan lagi, kedatangan kedua orangtua Ayu Ting Ting saat itu menekan mental Kartika Damayanti.
Maka dari itu, Edi mengaku berencana melaporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum dalam Pasal 335, Pasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu karena kedua orangtua Ayu Ting Ting dianggap menyerang harkat dan martabat seseorang.
"Karena kan kedatangannya ke sana itu mambuat klien kami merasa, maaf ya, saat ini mendapat tekanan mental gitu. Pas kejadian tersebut," tegas Edi.
"Ya kita sih akan laporkan dengan (pasal) 335, 310, 311 perbuatan tidak menyenangkan lah ya. Karena menyangkut harkat martabat seseorang, kan gitu," sambungnya. [rin]