WAHANANEWS.CO, Jakarta – Konsumen Indonesia kini memiliki jalur yang semakin jelas untuk memperjuangkan hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.
Hal ini mengemuka dalam podcast Konsumen Dignity yang tayang di Wahana TV dengan menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Baca Juga:
Pilih Chat daripada Telepon? Kebiasaan Ini Ternyata Ungkap Cara Anda Berpikir
Dalam perbincangan tersebut, Moga Simatupang menegaskan bahwa Direktorat Jenderal PKTN memiliki tugas utama melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan pemerintah, mulai dari aplikasi SIMPKTN, WhatsApp, email, hingga layanan telepon.
“Kalau konsumen merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor. Negara hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Moga, dalam tayangan Konsumen Dignity, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Consumers International Pertimbangkan Uzbekistan sebagai Pusat Kongres Perlindungan Konsumen Dunia 2027
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai keberadaan sistem pengaduan yang responsif merupakan fondasi penting dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.
Menurutnya, pengaduan konsumen bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi alat evaluasi agar pelaku usaha meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap pengaduan konsumen harus dipandang sebagai instrumen perbaikan sistem, bukan sekadar keluhan biasa,” ujar Tulus.