WahanaNews.co, Jakarta – Usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI yang tengah bergulir dikritik Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas.
Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Anton menilai usulan penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI jelas merupakan bentuk indikasi kemunduran dari reformasi TNI.
"Kenapa? Karena ide ini sebenarnya sudah muncul 20 tahun lalu ketika pembahasan UU TNI. Dalam pembahasan RUU TNI tahun 2004 lalu jelas bahwa ketika negara ingin membentuk Tentara Nasional Indonesia yang profesional maka salah satu indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer baik yang langsung maupun tidak langsung," kata Anton saat dihubungi, Selasa (16/7) mengutip CNN Indonesia.
"Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama," imbuhnya.
Baca Juga:
Peminat Program Hapus Tato Gratis Meningkat di Jakarta Pusat
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan TNI terlibat bisnis.
Pertama, inti kompetensi TNI adalah menjaga kedaulatan untuk mempertahankan negara. Ia mengatakan terlibat bisnis jauh dari inti kompetensi itu
"Kedua, untuk mencegah yang namanya adanya konflik kepentingan. Karena bagaimanapun juga sekarang ada banyak anggapan ada oknum-oknum yang masih berbisnis menjaga instansi bisnis dan lain-lain. Kita ingin mencegah itu," ujarnya.