WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan memanggil politikus Partai Demokrat, Andi Arief, di kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menyatakan, tim penyidik pasti memiliki alasan ketika memanggil seorang saksi.
Baca Juga:
Sebut Partai Tak Bisa Sombong, Andi Arief Prediksi Nasib Anies-Ganjar di 2029
“Tentu tim penyidik KPK memanggil pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan di proses penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/3/2022).
Ali mengatakan, tim penyidik mengharapkan keterangan saksi tersebut untuk memperjelas perbuatan para tersangka.
Ali meminta semua pihak yang dipanggil untuk hadir.
Baca Juga:
Rugikan Demokrat, Andi Arief Ungkap Ada Aksi Penggelembungan Suara Partai
Menurut dia, para saksi bisa menjelaskan langsung ke penyidik mengenai yang mereka tahu dan tidak tahu.
“Kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK untuk kooperatif,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara.