WahanaNews.co, Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, tidaklah pantas bagi Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Hal ini disebabkan karena presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pertama-tama, Arief mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 menimbulkan lebih banyak kehebohan dibandingkan dengan pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
Arief juga menyinggung pelanggaran etika yang terjadi di MK dan KPU, serta klaim-klaim tentang presiden yang diajukan oleh para pemohon.
"Akan tetapi, menghadirkan kepala negara di Mahkamah, apakah kita akan memanggil kepala negara, Presiden RI? Hal ini mungkin terlihat kurang pantas karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief di dalam ruang sidang MK pada hari Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Jika kita hanya ingin menghadirkan kepala pemerintahan dalam persidangan ini, itu bisa dipertimbangkan, namun karena presiden juga merupakan kepala negara, simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak, maka kita memutuskan untuk memanggil para pembantunya, terutama mereka yang terkait dengan klaim-klaim yang diajukan oleh para pemohon," tambahnya.
Arief menjelaskan dalil pemohon baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024.
Seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Kata Arief, sangkaan tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral," tutur Arief.
"Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons," sambungnya.
Hari ini, Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Sebelumnya, kuasa hukum dari pihak Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya MK harus menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Todung percaya bahwa pengelolaan dana bantuan sosial (bansos), yang telah menjadi perhatian publik, merupakan tanggung jawab presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.
Ia berharap kehadiran Jokowi dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang menjadi perbincangan di masyarakat.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]