WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperlihatkan hasil kinerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berhasil melakukan pemantauan dan evaluasi kembali terhadap 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK melibatkan 12 ahli dan praktisi yang bergabung dalam Satgas TPPU.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Total nilai LHA dan LHP PPATK yang diperiksa ulang oleh Satgas TPPU mencapai Rp349 triliun, termasuk di dalamnya satu kasus dugaan pencucian uang terkait impor emas senilai Rp189 triliun.
“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP No. SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” kata Mahfud MD, melansir Antara, Kamis (18/1/2024).
Mahfud menjelaskan sebelum ada Satgas TPPU laporan itu mandek.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
“Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud.
Dia melanjutkan kasus itu, yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, saat ini naik ke tahap penyidikan, sementara untuk tindak pidana perpajakan saat ini dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.
Mahfud menyebut bukti itu dikumpulkan di antaranya dari empat wajib pajak. “Perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Menko Polhukam RI.