WahanaNews.co | Kemacetan panjang yang kerap terjadi saat jam antar-jemput di depan SMA Al Huda Cengkareng, Jakarta Barat, disinyalir akibat banyaknya siswa parkir motor di trotoar-bahu jalan.
Penampakan macet panjang kerap terjadi mulai dari jalan samping kecamatan Cengkareng hingga jalan menuju Pasar Ganefo.
Baca Juga:
Dishub Sumsel Siagakan 920 Personel Dukung Kelancaran Lalu Lintas Arus Balik Lebaran
WahanaNews.co berusaha mencari tahu kepada pihak sekolah kenapa banyak siswa memarkirkan motor di trotoar.
Saat meminta untuk bertemu dengan pihak sekolah, Satpam yang bertugas di area parkir sekolah menyebut tidak ada dan semua pada keluar sekolah.
“Tidak ada Pak, pada keluar semua,” kata Satpam yang mengenakan kaos coklat bertuliskan Polri itu kepada WahanaNews.co, Rabu (11/12/2024) di lokasi.
Baca Juga:
Lepas 12 Armada Bus Program Mudik Gratis Kota Bekasi, Tri Adhianto Ungkap Hal Ini
Ketika ditanya perihal apakah siswa diperbolehkan membawa kendaraan roda dua ke sekolah, Satpam menjawab diperbolehkan.
“Boleh Pak dan kalau pagi motor siswa parkir di dalam sekolah. Kalau tidak muat lagi ya parkir di luar,” ungkapnya.
Mengenai macet panjang saat antar-jemput siswa, Satpam mengatakan tidak mengetahui hal itu dan silahkan tanya kepada yang di luar saja.
“Wah…kalau itu saya tidak tahu Pak, silahkan tanya ke orang yang di luar aja,” pungkasnya.
S, siswa kelas 8 SMK Al Huda saat ditanya perihal boleh tidak membawa motor ke sekolah, ia menjawab diperbolehkan sama seperti jawaban Satpam tersebut.
Ia menjelaskan jika ia cepat datang ke sekolah, motornya di parkir di dalam sekolah dengan tarif parkir Rp 2.000. Jika parkir di dalam sudah penuh, ia pun memarkirkan motornya di luar, di trotoar, bahkan di halaman ruko seputaran sekolah.
“Kalau parkir di dalam bayar Rp 2.000. Biaya parkir di luar juga sama Pak,” ujar S yang setiap harinya membawa motor dari rumah ke sekolah.
Banyaknya parkir motor di trotoar dan di halaman ruko seputaran sekolah ini pun mendapat respon dari pengendara mobil yang melintas.
“Iya Pak, parkir motornya sembarangan bahkan sampai ke bahu jalan bikin macet setiap melintas jalan ini,” ungkap Virgo, sopir mobil box itu menjawab.
Virgo meminta pihak sekolah Al Huda maupun dinas terkait di wilayah Jakarta Barat seperti Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja segera menindak dan menertibkan parkir motor liar ini sehingga akses jalan menuju ke sini tidak macet panjang lagi.
Sebagai informasi, fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi dan mendapatkan sanksi.
Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
[Redaktur: Zahara Sitio]