WahanaNews.co | Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang diusung oleh Farhat Abbas dinyatakan tidak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Farhat Abbas pun menyatakan akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
"Kalau bang Farhat sih bilang (lapor) di Bareskrim tapi kita lihat besok ya," ujar Sekjen PANDAI, William Albert Zai kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
William menilai KPU melanggar UU Informasi Publik. Laporan ke Polisi itu juga lantaran KPU belum mengeluarkan berita acara setelah mengembalikan berkas pendaftaran PANDAI.
"Iya kan ada itu videonya yang menyatakan kalau dalam PKPU itu kan disebutkan kalau memang peserta pemilu yang ikut verifikasi itu dokumen lengkap atau tidak lengkap KPU akan mengeluarkan berita acara tapi sampai saat ini berita acara itu tidak diberikan," jelas William.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Yang kita laporkan itu pernyataan ketua KPU itu," sambungnya.
"Ini kan kita punya upaya-uapaya hukum ini kan kita gugat ke PTUN kemudian kedua kita laporkan kode etik di DKPP," jelas William.
"Lapor ke PTUN mengenai putusan Bawaslu kemarin. Jadi bukan hanya PANDAI juga partai lain yang dinyatakan laporannya tidak diterima Bawaslu itu pada ke sana juga PTUN bukan hanya PANDAI," sambungnya.
Sementara itu dia juga akan melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Hal ini terkait putusan Bawaslu kemarin.
"Jadi bukan hanya PANDAI juga partai lain yang dinyatakan laporannya tidak diterima Bawaslu itu pada ke sana juga ptun bukan hanya PANDAI," ucapnya.
"Ya mereka lah penyelenggara pemilu (yang dilaporin) ya Bawaslu dan KPU," lanjutnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.