WahanaNews.co | Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas menyebut pihaknya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke polisi lantaran tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Kita juga akan melaporkan KPU, mungkin ketua atau komisioner, tentang tindak pidana terkait informasi publik," ujar Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
KPU: Laporan Pandai ke Bawaslu Tidak Jelas
"Mungkin rencananya besok melapor ke Bareskrim (Polri) atau Polda Metro," katanya lagi.
Laporan tersebut bakal dibuat karena ada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang pernah menyebut secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".
Menurut William, Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.
Baca Juga:
DKPP Dalami Dugaan Asusila Ketua KPU ke 'Wanita Emas' Hasnaeni
Oleh karenanya, jika merujuk pada pernyataan Hasyim Asy'ari, Pandai seharusnya menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima.
"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.
"Kalau kita terima berita acara dari KPU, (berita acara tersebut) merupakan objek sengketa pemilu di Bawaslu. Karena (KPU) tidak memberikan berita acara, maka keberatan bersifat laporan pelanggaran administratif," ujarnya lagi.