WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak jelas tau kabur.
"Laporan pelapor kabur, tidak jelas. Peristiwa laporan adalah waktu dikeluarkannya tanda pengembalian pendaftaran parpol calon peserta pemilu (yaitu) Pandai, pada 15 Agustus 2022," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Di sisi lain, pelapor tidak menguraikan jelas kapan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang mempermasalahkan Sipol sering mengalami gangguan, hambatan, down server secara tiba-tiba," lanjutnya.
Afifuddin juga membantah dalil laporan dari partai besutan Farhat Abbas itu yang menyatakan bahwa KPU RI menjadikan Sipol sebagai syarat penentu lolos atau tidaknya partai politik pendaftar Pemilu 2024.
KPU RI juga membantah dalil yang menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi kepada partai politik atas penggunaan Sipol untuk masa pendaftaran Pemilu 2024.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Terlapor telah melakukan sosialisasi simulasi launching dan bimtek Sipol," kata Afifuddin.
Afifuddin pun menegaskan bahwa KPU RI telah memeriksa dokumen Pandai secara lengkap sebelum menyatakan berkas partai itu tidak lengkap sehingga dikembalikan dan tak lolos pendaftaran.
Hal ini berkebalikan dengan dalil Farhat Abbas cs.