"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali. Karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut," ungkap Tjok Bagus, Rabu (7/12).
Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Adapun, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri resmi.
KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa pun terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru.
Saat ini, Australia meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci. Australia tak mau warga negaranya menanggung risiko. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.