WahanaNews.co | Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, hampir seluruh simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan polisi dalam kericuhan pada Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
Dari 39 orang yang ditangkap dan dibawa ke tiga tempat, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Utara, 32 di antaranya sudah dipulangkan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Alhamdulillah pulang hampir semua," kata Aziz, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Puluhan simpatisan Rizieq diamankan usai terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kericuhan terjadi tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS Ummi.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka dibawa ke tiga tempat, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, serta Polres Jakarta Utara.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para simpatisan yang diamankan.
"Alhamdulillah, di Polda sudah dibebaskan semua, sore kemarin. Polres Jakut masih ada dua, Polres Jakpus masih ada lima," kata Aziz.
Ia menargetkan, simpatisan yang masih ditahan bisa dibebaskan pada Rabu (1/9/2021) siang ini.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar, karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
DKI Jakarta juga masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami imbau pembacaan putusan sudah selesai, silakan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun, sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian.
Mereka justru menyerang petugas.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.
Akhirnya, petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata.
Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diamankan pihak kepolisian. [qnt]