WahanaNews.co, Jakarta - Ade Armando, politisi dari PSI, saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum dari PDIP karena komentarnya terkait sebuah video yang menampilkan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dalam tuntutan perdata ini, Ade diminta untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 200 miliar.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum. Tuntutan terhadap Ade Armando memiliki nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Johannes Lumban Tobing, anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, telah mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam video yang menjadi dasar komentar Ade Armando, Johannes menganggap bahwa Ade telah memberikan tanggapan yang tidak pantas terhadap Megawati dan menganggapnya sebagai berita palsu.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Video tersebut juga dianggap berasal dari sumber yang tidak jelas.
"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuhnya.
Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.
Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoaks hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'.
Padahal, menurut Johannes mestinya ada verifikasi terhadap kabar hoaks tersebut.
"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," ujarnya, melansir Detik.
Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando keterlaluan adalah dalam berita hoaks menyebut 'ayang bebeb' itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara 'Raja Solo' adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep gabung PSI.
"Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini," ucap Johannes.
"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.
Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.
"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya
Menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
"Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," imbuhnya.
Dalam kabar hoaks itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.
"Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoaks itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi," kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
"Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar," ujar Ade Armando.
Ade menjelaskan sudah ada pernyataan Hasto yang membantah isu keretakan hubungan Jokowi dan Megawati. Ade mengkritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya.
"Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya. Karena itu saya katakana video pendek itu harus diragukan kebenarannya," ucap Ade.
Ade Armando menyebutkan videonya yang bertajuk 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI', merupakan penjelasan bahwa video itu hoaks dan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.
"Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoaks. Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya," sebut Ade.
Dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh PDIP, Ade Armando diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 1 miliar kepada PDIP, ganti rugi immaterial sebesar Rp 200 miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta.
Selain itu, Ade juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media massa dan di kanal YouTube miliknya selama 3 hari berturut-turut. PDIP juga mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan terhadap aset kekayaan Ade, termasuk rumahnya di Bogor.
Ade Armando mengungkapkan keheranannya terkait tuntutan ini, merasa bahwa dia tidak dapat memahami bagaimana dia bisa dituduh menyebarkan berita palsu, padahal dia telah dengan jelas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipercaya.
Dia juga menyatakan bahwa dia bisa memahami keberatan PDIP terhadapnya, tetapi merasa bahwa tuntutan ini adalah langkah yang tidak masuk akal.
"Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?" katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]