Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21–28 Februari 2025 di Akademi Militer, Magelang.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Sambutan untuk Pramono-Rano Karno Bernuansa Betawi
Keputusan ini diambil setelah mencermati situasi politik nasional, khususnya pasca-penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan dan instruksi partai, baik ke dalam maupun ke luar, demi menjaga eksistensi, program, serta kinerja PDIP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.