WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memastikan dirinya tetap akan menghadiri acara retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025), yang bertepatan dengan hari penutupan kegiatan tersebut.
"Oh iya, saya tetap menghadiri retret di Magelang. Saya memang diundang untuk hadir pada 27 Februari," ujar Rano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Sambutan untuk Pramono-Rano Karno Bernuansa Betawi
Meski demikian, Rano mengakui bahwa instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang meminta para kepala daerah dari partainya untuk tidak mengikuti retret tersebut, hingga kini belum dicabut.
"Sampai hari ini, instruksi dari Ibu Megawati belum dicabut. Namun, perlu dicatat bahwa undangan saya hanya untuk menghadiri penutupan pada 27 Februari," jelas Rano.
Saat ditanya mengenai kehadiran Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam agenda tersebut, Rano menyarankan agar pertanyaan itu dialamatkan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Rano Karno Akan Ikuti Arahan Efisiensi Anggaran
"Untuk Pak Pram, silakan tanyakan langsung ke DPP. Tugas saya sebagai Wakil Gubernur adalah menjalankan arahan beliau, terutama dalam mengawal pembangunan Jakarta. Ini bukan tugas yang mudah. Jadi, lebih baik ditanyakan ke DPP saja," kata Rano.
Rano juga membuka peluang untuk menghadiri retret gelombang kedua yang akan digelar oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Bisa saja saya ikut nanti. Yang jelas, instruksi ini sifatnya menunda, bukan melarang. Kemarin teman-teman sudah ada yang hadir di Yogyakarta dan Magelang," tambahnya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21–28 Februari 2025 di Akademi Militer, Magelang.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis (20/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah mencermati situasi politik nasional, khususnya pasca-penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan dan instruksi partai, baik ke dalam maupun ke luar, demi menjaga eksistensi, program, serta kinerja PDIP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]