WAHANANEWS.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim, Adhy Karyono menyatakan pihak pemprov telah menginstruksikan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka beserta pihak keluarga mereka.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
"Pertama, untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kajati [Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim], dan kami sudah tugaskan--dari kami--untuk para pengacara ya, untuk mendampingi mereka, kemudian keluarganya. Insyaallah mereka sudah berjalan sesuai prosedur," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026) mengutip CNN Indonesia.
Langkah ini, menurut Ady, diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap ASN yang terjerat masalah hukum, sekaligus untuk memastikan proses persidangan nanti berjalan secara objektif.
"Iya supaya ada keadilan dan objektif itu seperti itu ya. Karena tanggung jawabnya bagaimanapun ada teman-teman yang ada di ESDM harus juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan," ucapnya.
Baca Juga:
Viral Pungli Road Barrier di Kota Tua, Polisi Tutup Akses
Selain memberikan bantuan hukum, Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi psikologis para pimpinan Dinas ESDM Jatim yang terjerat kasus tersebut.
Adhy menyebutkan pendampingan ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi untuk memfasilitasi kebutuhan data yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
"Iya, semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya down dan sebagainya. Tapi juga supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan apa sih kebutuhannya gitu kan. Barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung," menurut Adhy.