19 orang pegawai itu merupakan staf di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka berstatus ASN dan tenaga honorer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dibagikan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, yang telah jadi tersangka dalam perkara pungli ini. 19 orang ini merupakan anak buah tersangka Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Ony Setiawan.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Selama kurun waktu dua tahun terkahir, 19 staf itu setidaknya menerima Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta uang hasil pungli per bulan, tergantung peran dan jabatan.
Secara bertahap, 19 orang staf tersebut sudah mengembalikan total uang tunai hasil pembagian pungli mencapai Rp707 juta. Meski demikian, status hukum mereka masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebelummya, Kejati Jatim resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Baca Juga:
Viral Pungli Road Barrier di Kota Tua, Polisi Tutup Akses
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/4).
"Kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," sambungnya.