WAHANANEWS.CO, Medan - Satu per satu nama pejabat Pemprov Sumut mulai terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Salah satunya adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunungtua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Layak Dicontoh Wilayah Lain, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Desa Kertayasa Masuk Nominasi Pengelola Sampah Terbaik se-Jawa Barat
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rasuli diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia diduga berperan penting dalam mengatur pemenangan lelang proyek untuk PT Dalihan Natolu Group (DNG) milik M Akhirun Efendi Siregar alias M Ahirun Piliang.
Penugasan itu bukan tanpa dasar. Rasuli disebut menerima perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Baca Juga:
Dashcam Bongkar Detik-detik Bocah Terpental dari Bus TNI di Tol Jakarta
"Rasuli Efendi Siregar disebut sebagai pihak yang mengatur lelang dan membantu menyiapkan seluruh dokumen e-catalog untuk PT DNG," ungkap KPK dalam siaran pers resminya.
Lebih jauh lagi, penyidik menduga uang hasil korupsi yang diterima M Akhirun disalurkan ke Rasuli melalui transfer antar rekening.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir ke Topan Ginting.
Tak hanya berperan dalam proses administratif, Rasuli juga diduga menjadi ‘penarik dana’ untuk mengamankan aliran uang korupsi ke atasannya.
Keterlibatannya membuat namanya kini menjadi sorotan tajam, apalagi mengingat jabatannya yang cukup strategis di daerah.
Siapa sebenarnya Rasuli Efendi Siregar?
Rasuli lahir pada 27 Oktober 1983 dan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara sejak Januari 2009.
Ia memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil dari Universitas Islam Sumatera Utara, serta gelar magister di bidang administrasi publik.
Kariernya di Dinas PUPR Sumut cukup moncer. Ia dipercaya menjadi Kepala UPTD Gunungtua sejak 21 Februari 2023, dalam pelantikan besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, terhadap 328 pejabat eselon III.
Sebagai ASN eselon III/d, Rasuli juga memegang dua sertifikasi ahli muda, masing-masing di bidang manajemen konstruksi dan teknik jalan.
Dua sertifikat itu diperoleh pada tahun 2022 dari lembaga berbeda, yakni Gataki Konstruksi Mandiri dan ASTEKINDO Konstruksi Mandiri.
Namun di tengah kompetensinya yang mentereng, keterlibatan Rasuli dalam skandal korupsi ini menjadi ironi besar.
Pasalnya, ia juga tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan selama menjabat sebagai Kepala UPTD.
Pada awal masa jabatannya, LHKPN milik Rasuli menunjukkan total harta Rp654 juta.
Setahun kemudian, harta itu meningkat menjadi Rp774 juta. Bila dihitung total aset tanpa dikurangi utang, nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, Rasuli juga memiliki utang mencapai Rp770 juta. Berikut rincian hartanya menurut data e-LHKPN KPK:
• Tanah dan bangunan seluas 135 m2/195 m2 di Kota Medan: Rp1,4 miliar
• Sepeda motor Yamaha NMAX 2018: Rp18 juta
• Harta bergerak lainnya: Rp15,4 juta
• Kas dan setara kas: Rp111 juta
• Total kekayaan: Rp1,544 miliar
• Utang: Rp770 juta
• Total bersih: Rp774 juta
Kini, harta dan jabatan itu tak lagi cukup untuk menyelamatkan Rasuli dari jeratan hukum
Namanya telah masuk dalam daftar panjang pejabat yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]