WAHANANEWS.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan. Mantan Ketua DPR 2016-2017 ini dikenakan wajib lapor sekali sebulan sampai 2029.
"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029," terang Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, Minggu (17/8).
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Kusnali mengatakan bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukan Setnov di Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan sudah diputuskan pidana yang harus ia jalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata Kusnali.
"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," jelasnya lagi.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Setnov yang menjalani masa tahannnya di Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).
"Kemarin bebasnya hari Sabtu," ungkap Kusnali.
Kusnali menyebut pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah untuk tahanan yang bebas bersyarat.