WahanaNews.co | Yustinus Tanaem, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 gadis di Kupang dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala, Senin (27/12).
"Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di Pidana dengan pidana mati," kata Pethers Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Sidang yang digelar secara virtual. JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umum.
Menurut JPU, Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sehingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga melanggar pertama pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Dalam tuntutan juga, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya.
Bahkan, terdakwa setelah menghilangkan nyawa korban melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.