WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Otto Hasibuan, secara resmi melantik 523 calon advokat menjadi anggota PERADI.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan sebelum mereka menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut dalam Kasus e-KTP, KPK Tunggu Bukti Tambahan
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengucapkan selamat kepada para advokat baru atas pencapaian mereka.
Ia menegaskan bahwa penyumpahan merupakan tahapan penting yang wajib dilalui sesuai prosedur hukum sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya.
"Saya ucapkan selamat kepada para advokat yang hari ini telah resmi menjadi anggota PERADI. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi," ujar Otto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga:
Komdigi Belum Ambil Langkah atas Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Ia juga mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk memahami lebih dalam tentang PERADI dan sistem organisasi advokat di Indonesia.
"Penting bagi teman-teman untuk mengenal PERADI dan memahami konsep organisasi advokat. Jangan sampai setelah diangkat, kalian tidak mengetahui apa itu single bar," tegasnya.
Menurut Otto, sejak berlakunya Undang-Undang Advokat, kewenangan yang sebelumnya dimiliki negara kini telah dialihkan ke organisasi profesi, yakni PERADI.