Otto mengingatkan bahwa setiap advokat yang melanggar kode etik dan merusak kehormatan profesi akan dikenai sanksi.
"Advokat adalah profesi yang mulia, officium nobile, dan harus dijaga kehormatannya," ujarnya.
Baca Juga:
10 Aksi Brutal Askel Mabel yang Mengguncang Papua
Ia juga mengkritik praktik single bar rasa multibar yang masih terjadi di Indonesia.
Menurutnya, UU Nomor 18 Tahun 2003 telah menegaskan bahwa sistem organisasi advokat harus bersifat single bar, bukan multibar seperti yang masih terjadi di lapangan.
"Kita seharusnya satu wadah (single bar), tetapi dalam praktiknya masih banyak sistem multi-bar. Namun, kami tidak akan menyerah. Kami akan terus memperjuangkan sistem single bar karena itu yang terbaik," tandasnya.
Baca Juga:
Top Working, Solusi Optimalkan Produksi Durian
Otto menambahkan bahwa upaya PERADI dalam meningkatkan kualitas advokat telah membuahkan hasil.
Setiap tahun, ribuan orang mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan PERADI, dengan jumlah peserta mencapai 3.000 hingga 5.000 orang setiap ujian.
Di tingkat internasional, PERADI juga diakui sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang menjadi anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.