WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Otto Hasibuan, secara resmi melantik 523 calon advokat menjadi anggota PERADI.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan sebelum mereka menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Baca Juga:
10 Aksi Brutal Askel Mabel yang Mengguncang Papua
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengucapkan selamat kepada para advokat baru atas pencapaian mereka.
Ia menegaskan bahwa penyumpahan merupakan tahapan penting yang wajib dilalui sesuai prosedur hukum sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya.
"Saya ucapkan selamat kepada para advokat yang hari ini telah resmi menjadi anggota PERADI. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi," ujar Otto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga:
Top Working, Solusi Optimalkan Produksi Durian
Ia juga mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk memahami lebih dalam tentang PERADI dan sistem organisasi advokat di Indonesia.
"Penting bagi teman-teman untuk mengenal PERADI dan memahami konsep organisasi advokat. Jangan sampai setelah diangkat, kalian tidak mengetahui apa itu single bar," tegasnya.
Menurut Otto, sejak berlakunya Undang-Undang Advokat, kewenangan yang sebelumnya dimiliki negara kini telah dialihkan ke organisasi profesi, yakni PERADI.
"Sejak Undang-Undang Advokat berlaku, semua kewenangan yang tadinya ada di negara kini menjadi kewenangan organisasi profesi, dalam hal ini PERADI," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sistem single bar diterapkan dengan tujuan menjaga standar kualitas advokat, karena profesi ini harus diisi oleh individu yang profesional, berintegritas, dan kompeten.
Dalam pembekalan ini, Otto juga menjelaskan bahwa PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang diberikan delapan kewenangan oleh negara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki wewenang untuk mengangkat advokat. Tidak ada organisasi lain yang memiliki kewenangan tersebut. Jika ada yang melantik advokat di luar PERADI, itu tidak dapat dibenarkan," tuturnya.
Otto juga menekankan pentingnya kode etik bagi para advokat. Ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun seorang advokat dalam keahlian hukum, tanpa kode etik, ia bisa gagal menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kami selalu menitikberatkan pada kode etik dalam setiap pendidikan dan pembekalan. Seorang advokat harus menjunjung tinggi kode etik profesi, karena banyak permasalahan di dunia hukum saat ini yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik," tegasnya.
Belakangan, kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan publik setelah ada advokat yang dinilai melakukan tindakan tidak pantas di persidangan.
Akibatnya, Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua advokat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Otto mengingatkan bahwa setiap advokat yang melanggar kode etik dan merusak kehormatan profesi akan dikenai sanksi.
"Advokat adalah profesi yang mulia, officium nobile, dan harus dijaga kehormatannya," ujarnya.
Ia juga mengkritik praktik single bar rasa multibar yang masih terjadi di Indonesia.
Menurutnya, UU Nomor 18 Tahun 2003 telah menegaskan bahwa sistem organisasi advokat harus bersifat single bar, bukan multibar seperti yang masih terjadi di lapangan.
"Kita seharusnya satu wadah (single bar), tetapi dalam praktiknya masih banyak sistem multi-bar. Namun, kami tidak akan menyerah. Kami akan terus memperjuangkan sistem single bar karena itu yang terbaik," tandasnya.
Otto menambahkan bahwa upaya PERADI dalam meningkatkan kualitas advokat telah membuahkan hasil.
Setiap tahun, ribuan orang mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan PERADI, dengan jumlah peserta mencapai 3.000 hingga 5.000 orang setiap ujian.
Di tingkat internasional, PERADI juga diakui sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang menjadi anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.
"Kami satu-satunya organisasi yang mewakili Indonesia di International Bar Association dan Law Asia," katanya.
Selain itu, PERADI menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi advokat di luar negeri, termasuk Malaysia, China, dan Vietnam.
Yang terbaru, lahirnya British Indonesian Lawyer Associates (BILA), sebuah wadah bagi advokat PERADI yang diakui untuk berpraktik di Inggris dan Wales.
Acara pelantikan ini digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/2/2025), dan dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dewan Penasehat, Komisi Pengawas, Pusat Bantuan Hukum PERADI, serta Young Lawyers Committee (YLC) yang merupakan wadah bagi advokat muda PERADI.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]