Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memastikan produknya dapat dikelola atau didaur ulang dengan baik.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerapkan mekanisme ganti rugi terhadap perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pencemaran.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Kota Tarakan Alami Kenaikan Volume Sampah 10-15 Persen Selama Ramadan
Jika perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, pemerintah tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ujar Menteri Hanif dengan tegas.
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menangani masalah sampah plastik.
Penerapan aturan yang lebih ketat akan memaksa produsen untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan besar untuk benar-benar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk mereka.
Baca Juga:
Langkah Nyata Pemkot Pontianak dalam Mengurangi Sampah Plastik di Lingkungan Kota
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.