WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hak cipta antara penulis lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya mencapai titik akhir di Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses hukum panjang sejak awal 2025.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihak Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara hak cipta lagu yang dipopulerkan tanpa izin dari Ari Bias pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Dhani Tolak Royalti untuk Hajatan, Desak WAMI Fokus ke Acara Komersial
Berdasarkan pantauan, putusan dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu berstatus “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis” dengan amar putusan berbunyi “Kabul.”
Kasasi resmi diajukan tim kuasa hukum Agnez Mo pada 4 Juli 2025 setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar.
Putusan MA ini otomatis membatalkan kewajiban pembayaran denda tersebut dan bersifat final karena Ari Bias memutuskan tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
Dalam pernyataannya pada Kamis (14/8/2025), Ari Bias menyampaikan penghormatan penuh terhadap putusan MA sekaligus mengaku bersyukur perkara berakhir di tingkat kasasi.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi," ujar Ari melalui status WhatsApp.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," lanjutnya.