WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa hak pilih tetap diberikan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan pada pemilihan sebelumnya.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, mengumumkan bahwa kelompok ini akan diidentifikasi sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga:
Rekam Suasana di TPS saat, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS
Pemilih yang termasuk dalam kategori DPK hanya diperbolehkan memberikan suara dalam jendela waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00, atau satu jam sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim, Selasa (13/2/2024).
Hasyim minta agar setiap pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
Hujan Tak Halangi Warga Gorontalo Utara untuk Datang ke TPS
Ia juga menganjurkan pemilih agar mengikuti panduan yang disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih diminta untuk membuka dan mengecek kondisi surat suara yang disediakan oleh KPPS guna memastikan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik sebelum dilakukan pencoblosan di balik tirai suara.
DPT, DPTb, dan DPK
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut perinciannya:
1. Pemilih kategori DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih kategori DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih kategori DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Surat suara
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
surat suara presiden dan wakil presiden;
surat suara DPR;
surat suara DPD;
surat suara DPRD Provinsi; dan
surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, ada pengecualian sebagai berikut:
untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:
Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil) DPR yang sama.
Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;
Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD yang sama; dan;
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD kabupaten/kota yang sama.
Larangan saat mencoblos
Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua KPPS agar tak membawa ponsel.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Keabsahan surat suara
Surat suara sah
1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat suara tidak sah
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain;
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos;
Surat suara dicoblos lebih dari satu kali;
Tanda coblosan berada di luar kolom yang tersedia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]