WahanaNews.co, Jakarta - Hari ini, Rabu (14/2/2024), Indonesia menyelenggarakan pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2024 secara serentak.
Setiap warga yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 diharuskan menggunakan hak pilihnya hanya sekali, baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Tindakan pemilih yang melanggar aturan ini dengan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dapat mengakibatkan sanksi pidana, yang mencakup hukuman penjara dan denda sejumlah juta rupiah.
Regulasi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 488 UU Pemilu.
Sementara, menurut Pasa 533 UU Pemilu, orang yang mengaku sebagai orang lain untuk memberikan surat suara bakal dikenai pidana penjara 1,5 tahun dan denda.