WahanaNews.co | KPU melaporkan perkembangan proses persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 pada Presiden Jokowi dalam rapat Senin (30/5).
Di antara yang perlu dipersiapkan adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:
Bahas PKPU Pilkada 2024 di DPR, KPU Usulkan Batas Maksimal 600 Pemilih Per TPS
Dalam UU pemilu dijelaskan bahwa jumlah pemilih per TPS 500 orang, namun pada pemilu 2024 KPU menargetkan jumlah pemilih per TPS maksimal hanya mencapai 300 orang
"Di UU Pemilu, desain jumlah pemilih per TPS itu maksimum 500 pemilih. Tapi berdasarkan simulasi, kami berkesimpulan pemilih yang dialokasikan per TPS itu maksimal 300 pemilih," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/5).
Berdasarkan pemutakhiran daftar pemilih lanjutan yang akan dijadikan bahan untuk sinkronisasi dengan pemerintah berdasarkan DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu), untuk sementara ini data pemilih hasil pemutakhiran sampai bulan Maret 2022 jumlah pemilih sebanyak 190.573.769 orang.
Baca Juga:
Pemilih Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos, Begini Aturannya
"Dengan begitu, maka berdasarkan jumlah pemilih yang kami sebutkan rancangan kita TPS yang akan dioperasionalkan sekitar 695.105 TPS. Hal tersebut yang kami laporkan ke presiden," urai Hasyim.
Sebagaimana pemilu 2019, Pemilu 2024 juga dilakukan secara serentak untuk memilih 5 jenis pemilu yaitu Pilpres, DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota, DPR RI, dan DPD. Pada waktu 2019 kurang lebih pemilih memilih memerlukan waktu 5-7 menit untuk memilih.
"Dalam penyelenggaraan pemilu KPU juga menyiapkan sistem informasi sebagai pendukung atau alat bantu kegiatan kepemiluaan. Pertama ada Sirekap (Sistem rekapitulasi). Ini kita ambil atau kita teruskan dari KPU sebelumnya yang digunakan pilkada 2020, akan kita adopsi untuk pemilu 2024," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPU telah menyiapkan segala bentuk informasi dan logistik setiap pencalonan mulai dari dana kampanye, partai politik dan informasi mengenai daftar pemilih pemilu 2024.
"Kemudian ada Silog atau sistem informasi logistik. Kemudian Silon sistem pencalonan, Sidakam (sistem dana kampanye), Sidapil (sitem untuk daerah pemilihan), dan ada (Sipol) sistem informasi untuk partai politik, dan Sidalih (sistem informasi daftar pemilih)," jelasnya. [rin]