WahanaNews.co, Jakarta - Dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR tengah membahas dua rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan kebijakan baru terkait jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Untuk penyelenggaraan Pilkada kali ini, KPU akan membatasi jumlah maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang.
Angka tersebut lebih banyak dibandingkan pembatasan saat Pilkada pada masa pandemi Covid-19 yang hanya 500 pemilih per TPS. Sementara itu, Undang-Undang Pilkada mengatur batas maksimal 800 pemilih per TPS.
"Pengalaman kami di Pilkada 2020 saat pandemi, kami membatasi 500 pemilih per TPS. Kali ini untuk Pilkada 2024, kami akan menyiapkan maksimal 600 pemilih per TPS," jelas Hasyim di Gedung DPR, Jakarta Pusat (15/5/2024).
Baca Juga:
KPU Palangka Raya Siapkan 90 Persen Logistik Pilkada, Distribusi H-1 di 415 TPS
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan KPU tidak akan menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa yang berbeda dalam satu TPS.
Begitu pula dengan pemilih dari satu keluarga yang sama, mereka akan ditempatkan di TPS yang sama. Penempatan pemilih di TPS juga akan mempertimbangkan aspek geografis.
“Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih,” kata dia.