WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Rizieq
Shihab selama 40 hari ke depan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
kebutuhan proses penyidikan yang belum rampung.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk
keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS
diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari
2021," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
Rizieq, kata Argo, menolak untuk
menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun, penyidik menghormati keputusan
dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Penyidik tetap membuat BA
penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar
Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar
perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS
ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima
tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front
Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan
terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.