WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (30/1/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilukada, Kapolres Sikka Tekankan 4 Hal Ini..!!
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;