WahanaNews.co | Pengacara Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Medi Riska Lubis menganggap pelaporan kliennya ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak punya dasar hukum yang kuat.
"Itu laporan tak punya dasar. Dia [Putri] yang melaporkan juga KNPI-nya odong-odong, enggak sah. Bareskrim itu, menurut pandangan saya, enggak bisa lah untuk diperiksa," kata Medi, Kamis (28/7/22).
Baca Juga:
Peserta Rapimda Sepakati Musda KNPI Subulussalam Digelar Oktober
Medi menjelaskan orasi Haris dalam acara KNPI sebatas mengkritisi Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian, bukan Ketum Golkar.
Ia menilai Haris tak mungkin menjatuhkan marwah ketum partainya karena masih menjadi bagian dari partai berlambang Pohon Beringin tersebut.
"Jadi karena dia Menko Perekonomian, kenapa dia ngurus KNPI yang notabenenya organisasi pemuda, itu kan ranahnya Menpora. Itu yang dikritisi [Haris]," kata dia.
Baca Juga:
DPD KNPI Apresiasi Pemkab Dogiyai Terima Penghargaan Pemda terbaik, Salurkan Anggaran Pilkada 100 Persen
Terkait substansi pelaporan, Medi mengklaim Haris tak berkomentar untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang. Dia juga menganggap pernyataan Haris sama sekali tak menyinggung soal suku, agama maupun ras tertentu.
"Mengenai ujaran kebencian apa juga yang sebarkan kebencian? Kan unsur pasalnya jelas, kalau dia bawa SARA, agama, kesukuan. Nah ini apanya yang bawa SARA? Boleh liat video dari Ketum Haris itu. Enggak ada itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Haris dipolisikan oleh seseorang bernama Putri Khairunnisa yang mengatasnamakan Ketum KNPI. Laporan itu teregistrasi dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.