Sebagai informasi, mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan tidak bisa melawan ketika apa yang sempat diceritakan Ferdy Sambo kepada dirinya atas peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.
Pasrahnya Hendra terlihat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas perkara Obstruction Of Justice yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Kebohongan Sambo itu mulai muncul ketika anak buah Hendra sebagaimana perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di area sekitar.
Namun ketika dilihat fakta yang terekam semuanya berbeda dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo.
Mereka yang menonton rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Dimana Arif Rachman merasa kaget ketika melihat Brigadir J nyatanya masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat 8 Juli 2022 sore.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget, karena tidak menyangka," ujarnya.
Bahwa informasi yang diketahui tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin, lihat pada CCTV tersebut.