WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara pada sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan dua korban jiwa.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," tegas Bambang, Senin (11/4).
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Joddy singkat.