WahanaNews.co | Pengamat politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan menyebut Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merupakan figur calon wakil presiden (cawapres) yang kuat untuk Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prof Kacung sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Minggu mengatakan bahwa diperlukan calon presiden (capres) dan cawapres yang sama-sama kuat untuk memenangkan Pilpres mendatang.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
“Contohnya Pak Muhaimin Iskandar, penentu yang kuat. Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah. Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat. Ini saling memperkuat. Ini artinya, capresnya kuat, cawapres penentunya juga kuat,” kata dia.
Menurut Prof Kacung, Cak Imin memiliki potensi yang kuat karena mempunyai konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama atau nahdliyin dan PKB.
Oleh sebab itu, dia menilai Cak Imin akan memperkuat posisi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai capres.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
“Kalau Prabowo-Muhaimin, Prabowonya kuat, Pak Muhaimin bisa memperkuat. Karena Pak Muhaimin punya konstituen, yaitu warga NU dan PKB. Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat," kata dia.
Dia menambahkan, Cak Imin memiliki kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan, yakni dari kalangan NU dan Jawa Timur. Sementara itu, terang Prof Kacung, Prabowo memiliki kekuatan di Jawa Barat dan Banten.
“Muhaimin punya potensi kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan (dari NU dan Jawa Timur),” kata Prof. Kacung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.[sdy]