WahanaNews.co | Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menjelaskan bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni soal hukum.
"KPK bisa pendekatan ke tokoh masyarakat, jelaskan bahwa ini proses hukum murni, tidak ada politik dan lain-lain. Tugas KPK membangun komunikasi dengan tokok adat, tokoh agama. Ini bisa jadi cara KPK menghindari penolakan masyarakat saat upaya paksa dengan cara penangkapan," kata Zaenur dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Penyidik KPK disarankan melakukan pendekatan ke para tokoh di Papua agar pemanggilan Gubernur Lukas Enembe berjalan mulus.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua, namun Lukas tidak kunjung menghadiri pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta.
Diketahui, Lukas beralasan ia sakit dan ada dorongan agar KPK menggunakan upaya paksa berupa penangkapan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Namun, hal itu tidak mudah diwujudkan, karena massa pendukung menjaga rumah Lukas.
Terkait aksi masyarakat yang melindungi Lukas, Zaenur mengatakan ada sikap kontradiktif sebagian masyarakat menyikapi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
Dalam hampir semua survei masyarakat menganggap korupsi masalah serius yang harus diberantas, tidak ada masyarakat yang mendukung korupsi.