WahanaNews.co | Terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa putra sulung AKBP Achiruddin Hasibuan, Arya Hasibuan, Sabtu (29/4/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan adalah eks Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut selain Arya Hasibuan, ada lima orang lainnya yang turut diperiksa hari ini.
"Enam orang yang akan diperiksa dari pihak Aditya, termasuk abangnya (Arya Hasibuan)," kata Sumaryono, Sabtu (29/4), melansir Tribun Medan.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut hingga kini sudah ada 23 orang yang diperiksa sebagai saksi termasuk perempuan berinisial SH, teman dekat Aditya Hasibuan, yang disebut-sebut menjadi pemicu penganiayaan.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Berantas Kemiskinan Ekstrem
"Total 23 saksi yang kita periksa," jelasnya.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ringroad Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku kemudian memukul korban tiga kali di bagian pelipis. Aditya juga sempat menendang kaca spion mobil korban sebelum melarikan diri.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga dipicu masalah chatting tentang SH, teman wanita Ken dan Aditya.
Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, Ken mengunjungi rumah Aditya bersama beberapa temannya untuk menyelesaikan masalah pemukulan.
Namun, situasi justru memanas dan terjadi perkelahian. Ken lagi-lagi mendapat penganiayaan dari Aditya.
Penganiayaan yang terjadi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut disaksikan ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam rekaman yang beredar, perwira polisi itu bahkan menghalangi seseorang yang hendak melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya tersebut.
Pada 27 Februari 2023, proses penyidikan kasus ini dinaikkan oleh Polrestabes, namun kasus ini ditarik ke Polda Sumut pada 28 Februari.
Sumaryono menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023, di mana Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penetapan tersangka baru dilakukan saat itu karena korban berada di luar negeri.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada korban. [eta]