WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berujung pada penyitaan sejumlah kendaraan mewah, mulai dari mobil Porsche hingga motor Harley Davidson dan Ducati yang dibawa KPK menggunakan mobil towing dari kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026) malam terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga:
Vendor Motor Listrik BGN Disorot, Kejagung Sebut Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif
Tim penyidik KPK menghabiskan waktu sekitar lima jam di lokasi untuk mencari berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit mobil towing terlihat keluar dari area rumah dengan membawa beberapa kendaraan yang ditutupi kain berwarna hitam.
Mobil towing lainnya kemudian terlihat mengangkut dua unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta sejumlah sepeda.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
Selain kendaraan roda dua, petugas juga membawa dua unit mobil mewah Porsche berwarna merah dan silver yang diduga turut diamankan dalam proses penggeledahan tersebut.
Usai proses penggeledahan selesai, kendaraan yang membawa tim penyidik KPK bersama satu kompi personel Korps Brimob bersenjata lengkap juga meninggalkan lokasi.
Kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (4/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]