Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga:
Polemik KUHP Baru, Wamenkum Sebut Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Berkomentar
Bambang juga menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.
Pasal berlapis
Baca Juga:
Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berakhir, KPU Harus Buka Seluruh Detail
Polisi pun mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.
Menurut Nurul, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan (SARA).