WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Bambang Tri Mulyono (BTM) pada Kamis (13/10/2022).
Ia dikenal sebagai orang yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022, karena diduga palsu.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Bambang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis sore. Setelah ditangkap, Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bambang, ada seorang bernama Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Bambang dan Sugik Nur dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait 2 unggahan konten YouTube dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bambang juga menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.
Pasal berlapis
Polisi pun mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.
Menurut Nurul, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan (SARA).
Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tak ditahan
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.
Bambang dan Gus Nur juga masih belum ditahan hingga penetapan tersangka pada Kamis malam.
Nurul mengatakan, keduanya saat itu masih diperiksa. Sementara soal penahanan akan diinformasikan lebih lanjut.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.
Gugat Jokowi pakai ijazah palsu
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono diketahui pernah menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022 itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memberi keterangan bahwa, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova, seperti dilansir laman resmi UGM. [qnt]