Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tak ditahan
Baca Juga:
Skandal Belanja Publik yang Tak Sehat di Nias Utara
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.
Bambang dan Gus Nur juga masih belum ditahan hingga penetapan tersangka pada Kamis malam.
Baca Juga:
Ayah Christiano Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Meminta Maaf
Nurul mengatakan, keduanya saat itu masih diperiksa. Sementara soal penahanan akan diinformasikan lebih lanjut.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.
Gugat Jokowi pakai ijazah palsu