Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tak ditahan
Baca Juga:
Soal Insiden di Diskusi UGM, Wamentan Sudaryono Beri Klarifikasi
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.
Bambang dan Gus Nur juga masih belum ditahan hingga penetapan tersangka pada Kamis malam.
Baca Juga:
29 Mahasiswa UGM Berangkat ke Raja Ampat, Optimalkan Sumber Daya Lokal lewat KKN-PPM 2026
Nurul mengatakan, keduanya saat itu masih diperiksa. Sementara soal penahanan akan diinformasikan lebih lanjut.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.
Gugat Jokowi pakai ijazah palsu